Mengapa pajak pertambahan nilai disebut pajak primadona?
Seperti yang kita ketahui bahwa PPN atau yang kepanjangannya
adalah pajak pertambahan nilai merupakan salah satu bentuk pajak yang
diterapkan di Indonesia. PPN memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penyelenggaraan
APBN sehingga disebut pajak primadona. Hala itu disebabkan karena PPN merupakan pajak konsumsi yang
memiliki arti bahwa PPN dikeluarkan setiap diadakan konsumsi barang kena pajak
atau jasa kena pajak dimana konsumsi akan terus menerus dilakukan oleh rakyat. Selain
itu ada beberapa sebab yang menyebabkan PPN dissebut sebagai pajak primadona,
yaitu :
- PPN bersifat sebagai pajak objektif artinya,setiap BKP atau JKP pasti dikenakan pajak dan pajak ini berlaku untuk semua subjek pajak. Tidak memperdulikan apakah BKP/JKP tersebut dapat dijangkau atau tidak. Oleh karena itu, PPN dapat diperoleh dalam jumlah yang besar.
- Setiap BKP/JKPketika dijual ataupun dibeli pasti dikenakan PPN. Dalam hal penjualan, tidak peduli apakah pihak yang menjual mendapatkan untung atau rugi tetap dikenakan PPN.
- Setiap BKP yang dijual ataupun yang hanya dipakai Cuma-cuma tetap dikenakan PPN.
Dari uraian tersebut, menjelaskan bahwa PPN hampir
menggeluti semua aspek. Entah itu kita melakukan pembelian, penjualan, BKP yang
diambil secara cuma-cuma akan dikenakan PPN. Pengenaan PPN ini layaknya istilah
“maju kena mundur kena” maka dari itu PPN disebut pajak primadona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar