PT. Munirah adalah PKP yang bergerak di bidang penjualan
elektronik di Makassar. Selama bulan Juli 2014 melakukan transaksi sebagai
berikut :
- Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
- Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
- Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
- Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
Selanjutnya terdapat transaksi tambahan
selama bulan Juli sebagai berikut :
- Mengimpor barang elektronik dari amerika seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000; ongkos angkut ke Makassar US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 4% dari CIF (belum memiliki API dan barang elektronik tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 30%; diasumsikan kurs pajak terhadap US$ adalah Rp. 7.200
- Membeli sebuah mobil box pengangkut barang seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah mobil sedan untuk direktur sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN)
- Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi di atas
- Berapakah PPN yang harus disetor ?
- Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
PPN = 10% x 1.400.000.000
= Rp. 140.000.000 (PPN
keluaran)
- Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
DPP = 100/110 x 440.000.000
= Rp. 400.000.000
PPN = 10% x 400.000.000
= Rp. 40.000.000 (PPN
Keluaran)
- Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
DPP = 4.000.000 – 400.000
= Rp. 3.600.000
PPN = 10% x 3.600.000
= Rp. 360.000 (PPN
keluaran)
- Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
DPP = 20% x 350.000.000
= Rp. 70.000.000
PPN = 10% x 70.000.000
= Rp. 7.000.000 (PPN
keluaran)
Transaksi tambahan selama bulan Juli :
1.
Cost =
US$ 100.000 x Rp. 7.200 = Rp.
720.000.000
Insurance = US$ 1.000 x Rp. 7.200 = Rp. 7. 200.000
Freight = US$ 2.000 x Rp.
7.200 = Rp 14.400.000
TOTAL CIF (cost + insurance + freight) =
Rp. 741.600.000
Bea masuk (10% dari CIF) = Rp. 74.160.000
Bea masuk tambahan (4% dari CIF) =
Rp. 29.664.000
Nilai Impor (CIF+bea masuk+bea tambahan) = Rp. 845.424.000
PPN = 10% x Nilai impor
= 10% x 845.424.000
= Rp. 84. 542
400 (PPN masukan)
PPnBM = 30% x Nilai impor
= 30% x 845.424.000
= Rp. 253.627.200
2.
Pembelian mobil box
DPP = 100/110 x 220.000.000
= Rp.
200.000.000
PPN = 10% x 200.000.000
= Rp.
20.000.000 (PPN masukan)
Pembelian mobil sedan untuk direktur
DPP = 100/110 x 330.000.000
= Rp.
300.000.000
PPN = 10% x 300.000.000
= Rp.
30.000.000
Catatan : karena perhitungan PPN ini adalah untuk Perusahaan maka,
pembelian mobil sedan untuk direktur tidak boleh dibebankan/dihitung dalam
penghitungan nilai PPN yang harus disetor nantinya.
Berapakah PPN yang harus disetor ?
PPN keluaran = 140.000.000
+ 40.000.000 + 360.000 + 7.000.000
=
Rp. 187.360.000
PPN masukan = 84. 542 400
+ 20.000.000
=
Rp. 104.542.400
Jika PPN keluaran > PPN masukan maka disebut PPN kurang bayar. Namun,
jika PPN keluaran < PPN masukan maka disebut PPN lebih bayar.
Dalam kasus
ini, PPN keluaran > PPN masukan maka :
PPN kurang bayar = 187.360.000 - 104.542.400
=
Rp. 82.817.600
Jadi, PPN yang harus disetor oleh PT. Munirah adalah Rp. 82.817.600
Tidak ada komentar:
Posting Komentar