BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Sistem
adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan
suatu ketergantungan antar bagian-bagian, sehingga akibatnya jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintah
dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja. Pemerintahan dalam
arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara itu sendiri. Jadi tidak
diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja,
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislative dan yudikatif.
Maka dari itu, membicarakan system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana
pembagian kekuasaan-kekuasaan Negara untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat.
System
pemerintahan yang diterapkan suatu Negara dipengaruhi oleh berbagai factor,
misalnya latar belakang sejarah politik, ideology, tujuan Negara, situasi dan
kondisi social budaya yang berkembang maupun sumber daya manusia Negara yang
bersangkutan. System tersebut juga dapat mengalami perubahan, misalnya
Indonesia pernah berubah dari system presidensial menjadi parlementer, kemudian
kembali ke system presidensial.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud
system pemerintahan ?
2. Apakah pokok-pokok system
pemerintahan ?
3. Ada berapa macam system
pemerintahan ?
4. Bagaimana system
pemerintahan Indonesia dari masa ke masa ?
3. TUJUAN
Diharapkan agar siswa dapat :
1. Mengetahui pengertian
system pemerintahan
2. Menjelaskan pokok-pokok
system pemerintahan
3. Menjelaskan macam-macam
system pemerintahan
4. Menjelaskan system
pemerintahan Indonesia dari masa ke masa.
BAB II
KAJIAN TEORI
1.
PENGERTIAN SISTEM
PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
2.
POKOK-POKOK SISTEM
PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan
kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal
dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA.
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2. SISTEM KONSTITUSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR.
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR.
4.
PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).
3. WEWENANG LEMBAGA SEBELUM DAN SESUDAH
AMANDEMEN
1. MPR
- SEBELUM AMANDEMEN
WEWENANG
membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
- Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
- Mengubah undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
SESUDAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Menghilangkan supremasi kewenangannya
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
- MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
WEWENANG
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
- Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif
(executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang
sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat
menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
- Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal
23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
4.
SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA DARI MASA KE MASA
A.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial.Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan
adalah UUD 1945, tetapi belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen
karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD
1945 telah diberlakukan, namun yang baru dapat terbentuk hanya presiden, wakil
presiden, serta para menteri, dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan
pemerintah pusat.
Pada tanggal 14 Desember 1945
dikeluarkan maklumat yang menghilangkan kesan bahwa system pemerintahan
Indonesia saat itu tidak semokratis. Maklumat ini merupakan konvensi kea rah
system pemerintahan parlementer. Sejak saat itu system presidensial beralih
kepada system pemerintahan parlementer, walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945.
Selama system ini berjalan yaitu sampai tanggal 27 Desember 1945 tidak
mengalami perubahan secara konstektual.
Pada periode ini, dapat disimulkan
bahwa bentuk Negara RI adalah Negara kesatuan sedangkan bentuk pemerintahan
adalah republic adapun system pemerintahannya yang semula presidensial berubah
menjadi parlementer.
Sering jatuhnya kabinet dan
pelaksanaan demokrasi liberal dengan system pemerintahan parlementer, ternyata
menunjukkan pemerintahan yang gagal,hal ini disebabkan antara lain :
a. Gangguan
dari luar, yakni datangnya tentara sekutu yang diboncengi Belanda untuk merebut
kembali Indonesia
b. Gangguan
dari dalam, yaitu :
·
Keberhasilan belanda membentuk
Negara-negara boneka yang ingin merdeka
·
Adanya gerakan separatis
·
Belum adanya TNI yang kuat, kukuh, dan
kompak
·
Beragamnya ideology partai politik
yang berakibat penerimaan terhadap UUD 1945 hanya bersifat formal bukan
material.
B.
Periode 27 Desember 194 – 17 Agustus 1950
Dalam periode
ini, Republik Indonesia menjadi Negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak
seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk Negara dan system pemerintahan,
politik, dan administrasi Negara seperti itu, tetapi keadaan yang memaksa
demikian. Adapun konstitusi yang digunakan adalah konstitusi RIS (Republik
Indionesia Serikat).
a.
Bentuk
Negara
Pada masa konstitusi RIS, bentuk
Negara adalah serikat atau federasi. Negara serikat merupakan bentuk Negara
gabungan dari beberapa Negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara
serikat itu. Ciri yang menonjol dari bentuk Negara serikat adalah bahwa
kedaulatan pemerintah pusat diperoleh setelah negara-negara bagian menyerahkan
sebagian kedaulatannya.
b.
Bentuk
Pemerintahan
Pada masa berlakunya konstitusi RIS,
bentuk pemerintahan adalah republik, kepala negara maupun kepala pemerintahan
dipilih oleh rakyat. Bentuk pemerintahan yang dipraktekkan :
·
Kedudukan presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
·
Presiden dipilih oleh orang-orang yang
dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian
·
Berlakunya asas pedoman bahwa kehendak
di daerah-daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrasi.
c.
Pembagian
Kekuasaan
Alat-alat perlengkapan federal RIS
mencakup :
1.) Presiden
2.) Menteri-menteri
3.) Senat
4.) Dewan
Perwakilan Rakyat
5.) Mahkamah
Agung Indonesia
6.) Dewan
pengawas keuangan
d.
System
Pemerintahan
System pemerintahan yang dianut adalah
system parlementer cabinet semu (quasi parlementer)
C.
Periode 17 Agutus 1950 – 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950,
Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Bentuk
Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh
UUD Sementara 1950 adalah negara kesatuan. Kembalinya negara Indonesia menjadi
Negara kesatuan memang sangat didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia karena
didasari bahwa kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam corak, social,
budaya, agama, dan bahsa dapat hidup rukun bila berada dalam Negara kesatuan.
Bentuk Negara kesatuan dengan system desentralisasi, dituangkan dalam pasal
131.
b. Pembagian
Kekuasaan
Alat-alat perlengkapan Negara pada
masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut :
1.) Presiden
dan wakil presiden
2.) Menteri-menteri
3.) Dewan
Perwakilan Rakyat
4.) Mahkamah
Agung
5.) Dewan
Pengawas Keuangan
Beberapa contoh praktik pembagian
kekuasaan, yaitu :
·
Kekuasaan legislative dipeganag oleh
pemerintah bersama DPR (pasal 89).
·
Presiden sebagai kepala Negara, dalam
melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden (pasal 45)
·
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh
Mahkam Agung.
c. system pemerintahan
system
pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 banyak diilhami oleh konstitusi RIS,
cirri system pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83
UUDS 1950 seperti berikut.
1.) presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat
2.)
menteri-menteri bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
D.
Periode54 Juli 1959 sampai dengan sekarang
UUDS 1950
dianggap selama ini memang sudah melakukan penyimapangan-penyimpangan dan
cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Dengan dalih itu,
kemudian Presiden Soekarno mencangkan demokrasi terpimpin dalam politik dalam
negeri Republik Indonesia.
1. Orde lama/demokrasi terpimpin (masa 5
Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan
Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah Dekrit Presiden. Soekarno juga
membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar
yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang
Dasar 1945, dengan semboyan “Kembali ke UUD’ 45″. Soekarno memperkuat tangan
Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi
yang penting. PKI menyambut “Demokrasi Terpimpin” Sukarno dengan hangat dan
anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan konsepsi yaitu antara
nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Era “Demokrasi
Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional
dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal
memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor
menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan
militer menjadi wabah. penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan
penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain
adalah sebagai berikut.
·
penyimpangan ideologis, yskni konsepsi
Pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom
·
pelaksanaan demokrasi terpimpin
cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pasa presiden
·
MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
·
Hak budget DPR tidak berjalan
Disamping penyimpangan-prnyimpangan
terdapat catatan tentang pelaksanaan pemerintahan pada masa orde lama, yaitu
sebagai berikut :
1. pemerintahan
konstitusional
2. pemerintahan
berdasarkan kekuasaan
3.
tidak ada perlindungan terhadap HAM
4. manajemen
yang tertutup
5.
anggota lembaga perwakilan rakyat diangkat
oleh presiden
2. Orde baru (11 maret 1966 – 21 Mei
1998)
System pemerintahan orde baru lama praktis
telah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966. Kemudian lahirlah
pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh pengemban supersemar. Istilah orde
baru yang memisahkan orde lama muncul pada waktu diselenggarakan seminar II
TNI/AD di SESKOAD Bandung pada tanggal 25-31 April 1966. Orde baru adalah suatu
tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan Negara yang diletakkan kembali
kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945
Pada orde baru pemerintahan dipimpin oleh
Soeharto. Dalam pidato kenegaraan 1976, dikatakan bahwa orde baru lahir dengan
tekad untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan Negara dengan berlandaskan
pada falsafah dan moral pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurusnya
seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945.
Guna menyelesaikan krisis politik yang
berkepanjangan, diselenggarakan sidang umum IV MPRS 1966. Hasil siding umum ini
berupa dua pulug empat ketetapan yang menyangkut pelurusan kembali ataau
peletakan kehidupan Negara pada garis yang dikehendaki oleh UUD 1945, yaitu
bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
Ketetapan di bidang politik ini menyangkut
lembaga-lembaga Negara, infrastruktur, hokum, politik luar negeri, dan pers.
3. Berakhirnya
Orde baru dan gerakan Reformasi
Penyimpangan-penyimpangan selama tiga puluh
dua tahun tersebut memunculkan gerakan reformasi yang memuncak dengan turunnya
Soeharto dari kursi presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Secara sepihak, jabatan
presiden diserahkan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie, yang kemudian membentuk
kebinet reformasi pembangunan.
Gerakan reformasi terus berlanjut, selain
tuntutan reformasi politik, ekonomi, dan hukum, tuntutan mereka pada pemerintah
transisi adalah segera diselenggarakan pemilu secara langsung, umum,
bebas,rahasia, jujur, dan adil.pemilu ini diharapkan menghasilkan pemerintahan
baru yang reformatif. Tuntutan tersebut dipenuhi dengan diselenggarakan sidang
istimewa MPR pada tanggal 10-13 November 1998.
Setelah sidang istimewa MPR, pemerintahan
traansisi menyelenggarakan pemilu sebagaimana amanat reformasi. Pemilu 7 Juni
1999 tersebut diikuti 48 partai. Kemudian pada tanggal 1-4 Oktober dan 14-21
Oktober 1999 diselenggarakan sidang umum MPR.
Dalam sidang umum tersebut, MPR berhasil
membentuk pemerintahan baru, yaitu K.H.Abdurrahman wahid sebagai presiden, dan
Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden.
Belum genap seratus hari pemerintahan, Gus Dur
telah banyak menciptakan berbagai konflik. Adapun berbagai konflik tersebut
antara lain :
·
menurut presiden Wahid, apabila
presiden dijatuhkan melalui momerandum 1, momerandum 2, dan selanjutnya sidang
istimewa MPR RI maka keadaan akan menjadi darurat
·
oleh presiden Wahid, jabatan Wakapolri
yang sudah dibekukan diaktifkan kembali dan diangkatlah Jenderal Polisi
Chairudin Ismail untuk memangkunya
·
menurut presiden Wahid, pencalonan
Prof.Dr.Bagir Manan, S.H>, dan Prof.Dr.Muladi, S.H., untuk menjadi calon
ketua Mahkamah Agung adalah tidak tepat karena keduanya terlibat kasus masa
lalu.
·
Menurut presiden wahid, Jenderal
Endriartono Sutarto tidak taat kepada presiden apabila menolak dektrit.
·
Akhirnya Gus Dur yang kontoversial
digulingkan juga melalui Brunai Gate dan Bulog Gate yang dikonstitusionalkan
melalui memorandum 1 dan memorandum 2 serta sidang istimewa
Dalam masa
kekuasaan presiden megawati, para pengamat mengatakan bahwa banyak kemajuan
dalam kehidupan demokrasi. Kemajuan tersebut diantaranya mampu menyelenggarakan
pemilu yang paling rumit di dunia, namun hasilnya sangat menggembirakan.
Akhirnya terpilihlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang berdasarkan hasil pemilu 7 Juli
2004, dan terpilih pila presiden dan wakil presiden yaitu Susilo Bambang
Yudhoyono dan Yusuf Kalla berdasarkan pemilu 20 september 2004.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Pokok system pemerintahan meliputi:
1. Indonesia adalah Negara
yang berdasar atas hukum
2. System konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat
4. Presiden ialah
penyelenggara Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung
jawab terhadap DPR
6. Menteri Negara adalah
pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala Negara
tidak terbatas
Wewenang lembaga Negara yang meliputi MPR, DPR, Presiden, Mahkamah
konstitusi, Mahkamah Agung, BPK berbeda antara sebelum dan sesudah amnadamen
UUD 1945
System pemerintahan Indonesia meliputi priode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949, periode 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950, periode 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959, periode 5 Juli 1959 – sekarang.
2. SARAN
Indonesia menganut system pemerintahan
presidensial namun dalam perkembangannya sering mengalami perubahan konstitusi
meskipun pada akhirnya kembali lagi kepada UUD 1945. Begitupun dengan
pelaksanaan system pemerintahan yang terkadang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Semoga untuk kedepannya, Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang bias membawa
Indonesia menuju ke dunia yang lebih maju dan dapat menyejahterahkan
rakyatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Suharyanto,Suprapto,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar