Senin, 04 Februari 2013

SISTEM PEMERINTAHAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG MASALAH
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian, sehingga akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhannya itu.
Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislative dan yudikatif. Maka dari itu, membicarakan system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan-kekuasaan Negara untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat.

System pemerintahan yang diterapkan suatu Negara dipengaruhi oleh berbagai factor, misalnya latar belakang sejarah politik, ideology, tujuan Negara, situasi dan kondisi social budaya yang berkembang maupun sumber daya manusia Negara yang bersangkutan. System tersebut juga dapat mengalami perubahan, misalnya Indonesia pernah berubah dari system presidensial menjadi parlementer, kemudian kembali ke system presidensial.

2.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud system pemerintahan ?
2.      Apakah pokok-pokok system pemerintahan ?
3.      Ada berapa macam system pemerintahan ?
4.      Bagaimana system pemerintahan Indonesia dari masa ke masa ?

3.     TUJUAN
Diharapkan agar siswa dapat :
1.      Mengetahui pengertian system pemerintahan
2.      Menjelaskan pokok-pokok system pemerintahan
3.      Menjelaskan macam-macam system pemerintahan
4.      Menjelaskan system pemerintahan Indonesia dari masa ke masa.


BAB II
KAJIAN TEORI
1.     PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
       a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
       b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
       c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
     Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

2.     POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :

      1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

       2. SISTEM KONSTITUSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
3.      KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR.

      4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

      5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.

      6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK  BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR

      7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK  TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

3.  WEWENANG LEMBAGA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
1. MPR
  • SEBELUM AMANDEMEN
WEWENANG
membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
  • Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
  • Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
  • Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
  • Mengubah undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
SESUDAH AMANDEMEN
WEWENANG
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
  • MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN

2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
WEWENANG
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
  • Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
WEWENANG
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri


SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.


5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
  • Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
4.     SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DARI MASA KE MASA
A.     Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD 1945, tetapi belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah diberlakukan, namun yang baru dapat terbentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri, dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Pada tanggal 14 Desember 1945 dikeluarkan maklumat yang menghilangkan kesan bahwa system pemerintahan Indonesia saat itu tidak semokratis. Maklumat ini merupakan konvensi kea rah system pemerintahan parlementer. Sejak saat itu system presidensial beralih kepada system pemerintahan parlementer, walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama system ini berjalan yaitu sampai tanggal 27 Desember 1945 tidak mengalami perubahan secara konstektual.
Pada periode ini, dapat disimulkan bahwa bentuk Negara RI adalah Negara kesatuan sedangkan bentuk pemerintahan adalah republic adapun system pemerintahannya yang semula presidensial berubah menjadi parlementer.
Sering jatuhnya kabinet dan pelaksanaan demokrasi liberal dengan system pemerintahan parlementer, ternyata menunjukkan pemerintahan yang gagal,hal ini disebabkan antara lain :
a.      Gangguan dari luar, yakni datangnya tentara sekutu yang diboncengi Belanda untuk merebut kembali Indonesia
b.      Gangguan dari dalam, yaitu :
·         Keberhasilan belanda membentuk Negara-negara boneka yang ingin merdeka
·         Adanya gerakan separatis
·         Belum adanya TNI yang kuat, kukuh, dan kompak
·         Beragamnya ideology partai politik yang berakibat penerimaan terhadap UUD 1945 hanya bersifat formal bukan material.

B.     Periode 27 Desember 194 – 17 Agustus 1950
Dalam periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk Negara dan system pemerintahan, politik, dan administrasi Negara seperti itu, tetapi keadaan yang memaksa demikian. Adapun konstitusi yang digunakan adalah konstitusi RIS (Republik Indionesia Serikat).
a.                  Bentuk Negara
Pada masa konstitusi RIS, bentuk Negara adalah serikat atau federasi. Negara serikat merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Ciri yang menonjol dari bentuk Negara serikat adalah bahwa kedaulatan pemerintah pusat diperoleh setelah negara-negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatannya.
b.                  Bentuk Pemerintahan
Pada masa berlakunya konstitusi RIS, bentuk pemerintahan adalah republik, kepala negara maupun kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat. Bentuk pemerintahan yang dipraktekkan :
·                     Kedudukan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
·                     Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian
·                     Berlakunya asas pedoman bahwa kehendak di daerah-daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrasi.
c.    Pembagian Kekuasaan
Alat-alat perlengkapan federal RIS mencakup :
1.)    Presiden
2.)    Menteri-menteri
3.)    Senat
4.)    Dewan Perwakilan Rakyat
5.)    Mahkamah Agung Indonesia
6.)    Dewan pengawas keuangan
d.   System Pemerintahan
System pemerintahan yang dianut adalah system parlementer cabinet semu (quasi parlementer)

C.     Periode 17 Agutus 1950 – 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.      Bentuk Negara
Bentuk negara yang dikehendaki oleh UUD Sementara 1950 adalah negara kesatuan. Kembalinya negara Indonesia menjadi Negara kesatuan memang sangat didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia karena didasari bahwa kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam corak, social, budaya, agama, dan bahsa dapat hidup rukun bila berada dalam Negara kesatuan. Bentuk Negara kesatuan dengan system desentralisasi, dituangkan dalam pasal 131.
b.      Pembagian Kekuasaan
Alat-alat perlengkapan Negara pada masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut :
1.)       Presiden dan wakil presiden
2.)       Menteri-menteri
3.)       Dewan Perwakilan Rakyat
4.)       Mahkamah Agung
5.)       Dewan Pengawas Keuangan
Beberapa contoh praktik pembagian kekuasaan, yaitu :
·      Kekuasaan legislative dipeganag oleh pemerintah bersama DPR (pasal 89).
·      Presiden sebagai kepala Negara, dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden (pasal 45)
·         Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkam Agung.
c.  system pemerintahan
system pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 banyak diilhami oleh konstitusi RIS, cirri system pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950 seperti berikut.
1.)  presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
2.) menteri-menteri bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan  pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.

D.    Periode54 Juli 1959 sampai dengan sekarang
     UUDS 1950 dianggap selama ini memang sudah melakukan penyimapangan-penyimpangan dan cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Dengan dalih itu, kemudian Presiden Soekarno mencangkan demokrasi terpimpin dalam politik dalam negeri Republik Indonesia.
1.      Orde lama/demokrasi terpimpin (masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah Dekrit Presiden. Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan “Kembali ke UUD’ 45″. Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. PKI menyambut “Demokrasi Terpimpin” Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.

Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang antara lain adalah sebagai berikut.
·         penyimpangan ideologis, yskni konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom
·         pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pasa presiden
·         MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup
·         Hak budget DPR tidak berjalan
Disamping penyimpangan-prnyimpangan terdapat catatan tentang pelaksanaan pemerintahan pada masa orde lama, yaitu sebagai berikut :
1.      pemerintahan konstitusional
2.      pemerintahan berdasarkan kekuasaan
3.      tidak ada perlindungan terhadap HAM
4.      manajemen yang tertutup
5.      anggota lembaga perwakilan rakyat diangkat oleh presiden
2. Orde baru (11 maret 1966 – 21 Mei 1998)
System pemerintahan orde baru lama praktis telah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966. Kemudian lahirlah pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh pengemban supersemar. Istilah orde baru yang memisahkan orde lama muncul pada waktu diselenggarakan seminar II TNI/AD di SESKOAD Bandung pada tanggal 25-31 April 1966. Orde baru adalah suatu tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan Negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945
Pada orde baru pemerintahan dipimpin oleh Soeharto. Dalam pidato kenegaraan 1976, dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekad untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan Negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurusnya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945.
Guna menyelesaikan krisis politik yang berkepanjangan, diselenggarakan sidang umum IV MPRS 1966. Hasil siding umum ini berupa dua pulug empat ketetapan yang menyangkut pelurusan kembali ataau peletakan kehidupan Negara pada garis yang dikehendaki oleh UUD 1945, yaitu bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
Ketetapan di bidang politik ini menyangkut lembaga-lembaga Negara, infrastruktur, hokum, politik luar negeri, dan pers.
3. Berakhirnya Orde baru dan gerakan Reformasi
Penyimpangan-penyimpangan selama tiga puluh dua tahun tersebut memunculkan gerakan reformasi yang memuncak dengan turunnya Soeharto dari kursi presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Secara sepihak, jabatan presiden diserahkan kepada Wakil Presiden B.J.Habibie, yang kemudian membentuk kebinet reformasi pembangunan.
Gerakan reformasi terus berlanjut, selain tuntutan reformasi politik, ekonomi, dan hukum, tuntutan mereka pada pemerintah transisi adalah segera diselenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil.pemilu ini diharapkan menghasilkan pemerintahan baru yang reformatif. Tuntutan tersebut dipenuhi dengan diselenggarakan sidang istimewa MPR pada tanggal 10-13 November 1998.
Setelah sidang istimewa MPR, pemerintahan traansisi menyelenggarakan pemilu sebagaimana amanat reformasi. Pemilu 7 Juni 1999 tersebut diikuti 48 partai. Kemudian pada tanggal 1-4 Oktober dan 14-21 Oktober 1999 diselenggarakan sidang umum MPR.
Dalam sidang umum tersebut, MPR berhasil membentuk pemerintahan baru, yaitu K.H.Abdurrahman wahid sebagai presiden, dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden.
Belum genap seratus hari pemerintahan, Gus Dur telah banyak menciptakan berbagai konflik. Adapun berbagai konflik tersebut antara lain :
·         menurut presiden Wahid, apabila presiden dijatuhkan melalui momerandum 1, momerandum 2, dan selanjutnya sidang istimewa MPR RI maka keadaan akan menjadi darurat
·         oleh presiden Wahid, jabatan Wakapolri yang sudah dibekukan diaktifkan kembali dan diangkatlah Jenderal Polisi Chairudin Ismail untuk memangkunya
·         menurut presiden Wahid, pencalonan Prof.Dr.Bagir Manan, S.H>, dan Prof.Dr.Muladi, S.H., untuk menjadi calon ketua Mahkamah Agung adalah tidak tepat karena keduanya terlibat kasus masa lalu.
·         Menurut presiden wahid, Jenderal Endriartono Sutarto tidak taat kepada presiden apabila menolak dektrit.
·         Akhirnya Gus Dur yang kontoversial digulingkan juga melalui Brunai Gate dan Bulog Gate yang dikonstitusionalkan melalui memorandum 1 dan memorandum 2 serta sidang istimewa
Dalam masa kekuasaan presiden megawati, para pengamat mengatakan bahwa banyak kemajuan dalam kehidupan demokrasi. Kemajuan tersebut diantaranya mampu menyelenggarakan pemilu yang paling rumit di dunia, namun hasilnya sangat menggembirakan. Akhirnya terpilihlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang berdasarkan hasil pemilu 7 Juli 2004, dan terpilih pila presiden dan wakil presiden yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla berdasarkan pemilu 20 september 2004.



BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
            Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Pokok system pemerintahan meliputi:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum
2.      System konstitusional
3.      Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat
4.      Presiden ialah penyelenggara Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
Wewenang lembaga Negara yang meliputi MPR, DPR, Presiden, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, BPK berbeda antara sebelum dan sesudah amnadamen UUD 1945
System pemerintahan Indonesia meliputi priode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, periode 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, periode 5 Juli 1959 – sekarang.

2.      SARAN
Indonesia menganut system pemerintahan presidensial namun dalam perkembangannya sering mengalami perubahan konstitusi meskipun pada akhirnya kembali lagi kepada UUD 1945. Begitupun dengan pelaksanaan system pemerintahan yang terkadang tidak sesuai dengan UUD 1945. Semoga untuk kedepannya, Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang bias membawa Indonesia menuju ke dunia yang lebih maju dan dapat menyejahterahkan rakyatnya. 









DAFTAR PUSTAKA



Suharyanto,Suprapto,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar