Jumat, 14 Juni 2013

Sistem Pers Di Indonesia

SISTEM PERS DI INDONESIA 
Secara etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Terdapat dua pengertian tentang pers:
  • Pers dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita. 
  • Pers dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan sebagainya. 
Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers dalam arti luas.

Perkembangan Pers di Indonesia :
  • Pers masa pergerakan 
Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional. Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat ini merupakan corong dari organisasi pergerakan Indonesia. Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers mendapatkan tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

  • Pers masa penjajahan Jepang
Pada masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Dan di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat sesudahnya dalam Perang Kemerdekaan. 

  • Pers masa Revolusi Fisik 
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah peran mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan : 
  1. Pers NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk bekuasa di Indonesia. 
  2. Pers Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. 
  • Pers masa Demokrasi Liberal 
Masa Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers. Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.

  • Pers masa Demokrasi Terpimpin 
Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965). Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD 1945. Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan memberikan penerangan,Membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung pelaksanaan manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.

  • Pers masa Orde Baru 
Pers senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat. Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

  • Pers masa Reformasi
 Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan. Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online. Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.



KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. sebagai pedoman tingkah laku, kode etik berbeda dengan hokum meskipun sama-sama bersifat mengatur dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Adapun ciri kode etik adalah sebagai berikut : 
  1. Sanksinya bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut. 
  2. Daya jangkaunya hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan pada kelompok lain.
  3. Dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu bukan dari pihak luar. 
Dalam Undang-undang pers disebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh pers. Jadi setiap wartawan memiliki dan menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan tempat ia bernaung.

Berikut ini contoh kode etik yang dibuat oleh para insane pers: 
* Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 

* Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi. 

* Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

* Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

* Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.

* Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.

*Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab.

*Wartawan Indonesia yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melaporkan dan meyiarkan informasi secara factual dan jelas sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu diketahui public sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.


KEBEBASAN PERS YANG BERTANGGUNG JAWAB 

Pers yang bebas dan bertanggung jawab akan meningkatkan keterbukaan rakyat dengan pemerintah melalui pemberitaan dan informasi yang disampaikan. Dengan adanya pers maka kebijakan pemerintah dapat diketahui masyarakat. Demikian pula masyarakat dapat berkomunikasi dengan pemerintah melalui pers. Keterbukaan merupakan cirri masyarakat dan Negara demokratis. Keterbukaan dapat diciptakan jika ada kebebbasan pers. 

Dalam hal ini kebebasan pers adalah terikat. Artinya, meskipun pers diberikan kebebasan tapi tetap terikat pada aturan. Dimana aturan itulah yang menjadi dasar gerak para insane pers. Karena tidak semua orang yang diberikan kebebasan dapat menjaga diri. Maka dari itu,meskipun pers diberikan kebebasan tetap saja kebebasan itu terikat pada aturan agar tidak terjadi yang namanya pelanggaran yang dapat merusak nama baik.
Adapun kelemahan dari adanya kebebasan pers yakni : 
  • Bisa saja dengan kebebasan pers, media meliput berita seorang pejabat yang melakukan korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benar dan dapat merusak nama baik. 
  • Pemberitaan yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan dan membingungkan masyarakat. 
  • Pemberitaan yang dapat menyulut kebencian antarkelompok dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Adapun kelebihan dari adanya kebebasan pers yakni :
  • Dengan adanya media yang bebas menyajikan berita, maka masyarakat dapat mengikuti perkembangan zaman dan dapat semakin dekat dengan pemrintah dengan cara melihat berbagai berita yang yang disajikan berikut dengan program-program pemerintahan yang berlaku. 
  • Dengan adanya kebebasan pers dapat menambah wawasan masyarakat melalui informasi yang disajikan.

Media yang menyalahgunakan kebebasannya dapat digugat oleh masyarakat. Selanjutnya, gugatan tersebut diproses melalui jalur hokum. Supaya pers yang bebas tersebut ada pertanggungjawabannya, dibuthkan integritas dan profesionalitas para insane pers, misalnya wartawan. Wartawan perlu sekali menyadari akan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat. Untuk tetap menjamin tegaknya kebebasan pers dan terpenuhinya hak masyarakat, diperlukan suatu landasan moral atau etika profesi yang bias menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas para wartawan. Wartawan perlu memiliki dan mengamalkan kode etik jurnalistik. Jika wartawan melanggar kdoe etik maka pemberian hukuman diserahkan pada jajaran pers dan sanksinya dilaknsanakan oleh organisasi pers yang ada. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar