Ada 3
Sistem Pemungutan Pajak
1. Self-Assessment System
Sistem
ini diberlakukan di Indonesia. Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajaknya sendiri. Intinya, pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari
Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang
melakukan pembayaran pajaknya. Di Indonesia, caranya seperti berikut : Wajib
Pajak menghitung berapa besarnya Pajak Penghasilan yang dia miliki, kemudian
memungut besarnya pajak milikinya tersebut, kemudian membayarkan ke Bank yang
tunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Hal yang paling penting adalah
melaporkan pajaknya dengan media SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Pajak
2. Official Assessment System
Sistem ini memberlakukan pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus (petugas pemungut pajak). Dalam sistem ini, pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, jadi yang menghitung dan memungut besaran pajak dari masyarakat adalah petugas negara atau dilakukan oleh pihak negara.
3. Withholding Tax System
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan Wajib Pajak sendiri. Contohnya, dapat kita lihat pada pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan. Perusahaan biasanya, BUMN akan memotong dan memungut pajak dari penghasilan bulanan yang dimiliki pegawainya. Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak ketiga. Sistem ini juga berlaku di Indoenesia terutama pada kantor-kantor BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar