Ada 3
Sistem Pemungutan Pajak
1. Self-Assessment System
Sistem
ini diberlakukan di Indonesia. Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajaknya sendiri. Intinya, pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari
Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang
melakukan pembayaran pajaknya. Di Indonesia, caranya seperti berikut : Wajib
Pajak menghitung berapa besarnya Pajak Penghasilan yang dia miliki, kemudian
memungut besarnya pajak milikinya tersebut, kemudian membayarkan ke Bank yang
tunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Hal yang paling penting adalah
melaporkan pajaknya dengan media SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Pajak