1. Apa definisi dari Pajak Penghasilan
(PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara
yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan
badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu
tahun pajak.