Kamis, 16 Oktober 2014

Sejarah Perkembangan PPN di Indonesia

Secara kronologis, sejarah perkembangan pemungutan pajak pertambahan nilai di Indonesia meliputi:

Pajak Pembangunan I
Pajak Pembangunan I atau PPb I dipungut secara resmi per 1 Juli 1947 atas usaha rumah makan, penginapan dan penyerahan jasa di rumah makan. PPb I berstatus sebagai pajak pusat yang menjadi pajak daerah sejak tahun 1957.


Pajak Peredaran Tahun 1950
Pajak peredaran ini agak berbeda yaitu pengenaannya didasarkan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Indonesia. Dikenakannya secara berjenjang pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi, menggunakan satu tarif 2,5% dan bersifat komulatif. Pemungutan pajak peredaran ini tidak berlangsung lama.

Pajak Penjualan
Undang-Undang Darurat No. 19 tahun 1951 yang berlaku per 1 oktober 1951 selanjutnya menjadi Undang-Undang No. 35 tahun 1953 sebagai dasar hukum pemungutan pajak penjualan yang dikenal dengan Pajak penjualan 1951 (PPN 1951). Pemungutan Pn 1951 ini menggunakan single stage tax pada tingkat pabrikan (manufacturer’s sales tax).

Pajak Pertambahan Nilai
Sifat kumulatif pada Pajak Penjualan 1951 direformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah, yaitu pada saat reformasi sistem perpajakan nasional. Karena pertimbangan kesiapan pelaksanaannya, maka secara efektif PPn dan PPnBM berlaku per 1 april 1985. Ditinjau dari pengelompokannya, PPN ini termasuk non commulative multi stage sales tax. Non commulative berarti mekanisme pemungutan PPN dikenakan pada nilai tambah dari barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1994 yang diberlakukan per 1 januari 1995 PPN dan PPnBM mengalami perubahan. Adanya perubahan atas Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan NIlai dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pajak berganda yang dapat memudahkan terjadinya penggelapan pajak. 

Mengapa PPN disebut pajak pertambahan nilai, bukan pajak penjualan?

Mengapa PPN disebut pajak pertambahan nilai, bukan pajak penjualan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya. Jadi PPN hanya dikenakan ketika ada pertambahan nilai atas BKP atau JKP sehingga dalam PPN tidak ada istilah pengenaan pajak berganda. Adapun dalam Pajak Penjualan, pajak selalu dikenakan atas BKP ketika ada transaksi penjualan sehinggal menimbulkan pajak berganda.

Mengapa PPN disebut pajak primadona?

Mengapa pajak pertambahan nilai disebut pajak primadona?

Seperti yang kita ketahui bahwa PPN atau yang kepanjangannya adalah pajak pertambahan nilai merupakan salah satu bentuk pajak yang diterapkan di Indonesia. PPN memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penyelenggaraan APBN sehingga disebut pajak primadona. Hala itu disebabkan karena PPN merupakan pajak konsumsi yang memiliki arti bahwa PPN dikeluarkan setiap diadakan konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dimana konsumsi akan terus menerus dilakukan oleh rakyat. Selain itu ada beberapa sebab yang menyebabkan PPN dissebut sebagai pajak primadona, yaitu :